test banner

Oknum Babinsa Inisial HD Diduga “Kencing” Tangki BBM dari Depot Pertamina Bungus di Gudang Tepi Jalan Nasional Padang–Painan

PADANG | Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat dan menyeret nama seorang oknum Babinsa berinisial HD yang bertugas di Padang Selatan. Ia diduga menjadi pengumpul BBM ilegal di sebuah gudang yang berdiri di tepi Jalan Nasional Padang–Painan, kawasan Gates Gunung Meru, Teluk Nibung, Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Gudang tersebut berada persis di pinggir jalan utama lintas nasional yang setiap hari dilalui kendaraan distribusi, termasuk mobil tangki BBM dari Depot Pertamina Bungus. Lokasi yang strategis dan terbuka itu justru memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengurangan muatan tangki secara ilegal di ruang publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum Babinsa inisial HD diduga menunggu mobil tangki dari Depot Pertamina Bungus yang hendak mendistribusikan BBM. Saat melintas di depan gudang tersebut, mobil tangki disebut berhenti dan melakukan praktik yang dikenal dengan istilah “kencing” — yakni pengurangan muatan BBM sebelum melanjutkan perjalanan.

BBM yang diduga dikurangi dari dalam tangki kemudian dipindahkan dan disimpan di dalam gudang untuk selanjutnya diedarkan melalui mekanisme tidak resmi. Aktivitas ini diduga berlangsung tidak sekali dua kali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu.

Jika benar terjadi, potensi kerugian negara sangat besar. Dalam satu kali distribusi, mobil tangki dapat memuat ribuan liter BBM. Pengurangan ratusan liter setiap kali berhenti, bila dilakukan secara rutin, dapat menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bahkan lebih.

Dugaan keterlibatan aparat aktif sebagai Babinsa memperbesar sorotan publik. Babinsa memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan membina masyarakat di wilayah tugasnya. Jika justru diduga terlibat dalam praktik ilegal, hal tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap institusi.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan c UU Migas juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha yang sah dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan. Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk institusi terkait, pengelola gudang, serta pihak Pertamina.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama