SIJUNJUNG | Tragedi longsor di lokasi tambang emas Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menyisakan duka mendalam. Dua warga dilaporkan tewas setelah tertimbun material tanah saat beraktivitas di lokasi tambang tersebut. Peristiwa yang terjadi di area dengan kontur tanah labil ini kembali membuka tabir persoalan klasik: aktivitas tambang berisiko tinggi yang diduga berjalan tanpa pengawasan ketat.
Peristiwa memilukan itu terjadi ketika sejumlah warga tengah melakukan aktivitas penambangan. Tanpa peringatan berarti, dinding tanah di lokasi tersebut tiba-tiba runtuh, menimbun para pekerja yang berada di bawahnya. Proses evakuasi berlangsung dramatis hingga malam hari, dengan kondisi medan yang sulit dan minimnya alat pendukung keselamatan.
Dari informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga merupakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Aktivitas seperti ini bukan hal baru di wilayah Sijunjung, khususnya di kawasan yang dikenal memiliki kandungan emas. Namun, praktik tersebut seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja dan aspek lingkungan.
Minimnya sistem pengamanan dan tidak adanya struktur penahan tanah yang memadai diduga menjadi salah satu faktor utama penyebab longsor. Para pekerja disebut hanya mengandalkan peralatan sederhana tanpa perlindungan memadai, sehingga sangat rentan terhadap bencana.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari pihak berwenang. Aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka tentu sulit dianggap tidak terdeteksi. Hal ini memicu sorotan publik terhadap potensi adanya pembiaran atau lemahnya penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Secara hukum, apabila terbukti sebagai tambang ilegal, aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika dalam praktiknya terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, maka dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau kurungan.
Tidak hanya itu, jika aktivitas tambang tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Investigasi awal juga mengarah pada kemungkinan adanya pihak-pihak yang berperan sebagai pemodal atau pengelola di balik aktivitas tersebut. Dalam banyak kasus PETI, pekerja di lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai panjang yang melibatkan aktor-aktor yang lebih besar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kapolres Sijunjung dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung guna memperoleh keterangan resmi terkait peristiwa ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban ataupun tanggapan yang diberikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa aktivitas tambang tanpa pengawasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa. Penegakan hukum yang tegas serta langkah preventif menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik, termasuk membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolres Sijunjung dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan resmi.
Kami terbuka untuk memuat klarifikasi lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang adil dan berimbang.
TIM
