ALAHAN PANJANG | Semangat menjaga keaslian adat Minangkabau kembali diperlihatkan dalam penelusuran sako dan pusako Kaum Melayu di Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Tokoh adat Asrizal Nurdin Pandeka Danau bersama Basrul Ganto turun langsung melakukan pengecekan terhadap silsilah, susunan ninik mamak, serta berbagai keterangan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Jumat, 26 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan sejarah adat tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan yang dapat mengaburkan fakta-fakta yang telah menjadi kesepakatan para leluhur.
Dalam proses penelusuran, keduanya menghimpun berbagai keterangan dari tokoh adat, termasuk Nasrul Ganto Karajo, yang menjelaskan sejarah sako dan pusako Kaum Melayu berdasarkan adat salingka Nagari Alahan Panjang.
Menurut Nasrul Ganto Karajo, setiap jengkal tanah pusaka, batas wilayah, hingga susunan ninik mamak telah memiliki ketetapan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam menjaga persatuan kaum dan ketertiban kehidupan bernagari.
Ia mengutip falsafah adat Minangkabau yang menyebutkan bahwa "tanah sabingkah alah bapunyo, rumpuik sahalai alah babagi, tiok kubangan alah baisi," sebagai penegasan bahwa seluruh pusaka telah memiliki pemilik dan aturan yang tidak boleh diubah secara sepihak.
Dari hasil penelusuran itu, diketahui bahwa Kaum Melayu di Alahan Panjang terdiri atas enam kelompok, yakni Melayu Bawah Balai, Melayu Sirah, Melayu Tangah, Melayu Tapi, Melayu Panjang, dan Melayu Kopong. Masing-masing dipimpin oleh ninik mamak yang telah ditetapkan berdasarkan adat.
Selain itu, terdapat Rajo Sakato sebagai tokoh adat yang dituakan di Taratak Tangah. Keseluruhan pemangku adat tersebut merupakan bagian dari lembaga adat yang dikenal sebagai Ninik Mamak NAN DUO PULUAH.
Asrizal Nurdin Pandeka Danau menegaskan bahwa pengecekan dilakukan bukan untuk mengubah tatanan adat, melainkan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tetap sesuai dengan fakta sejarah dan ketentuan adat yang telah diwariskan para pendahulu.
Sementara itu, Basrul Ganto menilai pelestarian sejarah adat merupakan tanggung jawab bersama agar generasi muda memahami akar budaya dan menghormati keputusan adat yang telah menjadi pedoman masyarakat sejak dahulu.
Para tokoh adat berharap hasil penelusuran ini dapat menjadi rujukan yang objektif dalam menjaga marwah adat, memperkuat persatuan kaum, serta melestarikan warisan budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Alahan Panjang.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang disampaikan narasumber. Informasi mengenai struktur adat dan sako-pusako disajikan sebagai dokumentasi sejarah adat sesuai penjelasan dari para tokoh yang diwawancarai. Apabila terdapat klarifikasi dari lembaga adat yang berwenang, pemberitaan akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan.
TIM
