Berdasarkan hasil investigasi lapangan, media memperoleh informasi bahwa material berupa tanah clay dan tanah cadas yang digunakan pada proyek diduga berasal dari sebuah kuari di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Padang Pariaman. Informasi tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara material yang diproduksi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki kuari tersebut.
Media selanjutnya melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab kuari yang disamarkan dengan inisial E. Dalam keterangannya, E menyampaikan bahwa lokasi tersebut saat ini banyak mengeluarkan material clay karena tingginya kebutuhan berbagai proyek. Ia juga menjelaskan bahwa masa berlaku izin pertambangan akan segera berakhir dan sedang diproses untuk perpanjangan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memperoleh kepastian, media kemudian meminta penjelasan kepada bagian perizinan pada Dinas ESDM. Seorang petugas yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, komoditas yang diizinkan untuk ditambang pada kuari tersebut adalah batu. Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian apabila benar material clay dan tanah cadas diproduksi dari lokasi yang sama.
Dalam kegiatan pertambangan, kuari merupakan sistem penambangan terbuka yang memproduksi komoditas tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam IUP. Oleh karena itu, kesesuaian antara komoditas yang ditambang dan izin yang dimiliki menjadi salah satu aspek penting yang berada dalam ruang pengawasan instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbekal hasil konfirmasi tersebut, media kemudian meminta penjelasan kepada pihak CV Arfan Nafisha Pratama mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek. Menurut keterangan media, jawaban yang diperoleh belum menjelaskan secara spesifik mengenai legalitas sumber material. Media juga mencatat adanya pernyataan, "Janganlah diusik itu, Bang. Kita berteman saja," yang menurut media tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai asal-usul material.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, media menyatakan belum menerima penjelasan yang secara khusus menanggapi dugaan mengenai kesesuaian sumber material maupun mekanisme pengawasan terhadap material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Media juga menyebut bahwa menjelang publikasi berita, seseorang berinisial Z yang mengaku sebagai penanggung jawab proyek menghubungi redaksi melalui WhatsApp dan meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan. Media mengaku menerima permintaan agar proyek tersebut "dibantu", namun tidak menjelaskan lebih lanjut maksud dari permintaan tersebut. Pernyataan ini merupakan keterangan dari pihak media dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Apabila hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komoditas yang diproduksi dengan IUP yang dimiliki kuari, maka persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, penggunaan material pada proyek pemerintah, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan material telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian kepada publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan konfirmasi kepada sejumlah pihak. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM INVESTIGASI
