test banner

AG Disebut Tuduh Dosen Pukul Wajahnya hingga Bengkak dan Gigi Patah, Kuasa Hukum Fort De Kock Tantang Bukti Medis

BUKITTINGGI | Tiga pekan berlalu sejak dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock terjadi di lingkungan kampus. Namun hingga 4 Agustus 2026, pihak Yayasan Fort De Kock menyebut belum ada penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan dan kapan perkara memperoleh kepastian hukum.

Kasus ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai dugaan kekerasan. Muncul pula dua versi kejadian yang saling berhadapan. Pihak dosen melalui kuasa hukum menyatakan kliennya merupakan korban, sementara oknum Satpol PP berinisial AG disebut membuat laporan dengan klaim bahwa dirinya mengalami pemukulan pada wajah hingga bengkak dan giginya patah.

Klaim tersebut dibantah pihak Yayasan Fort De Kock. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak pernah melakukan pemukulan sebagaimana dituduhkan AG. Karena itu, pembuktian perkara dinilai tidak boleh berhenti pada keterangan masing-masing pihak, tetapi harus diuji melalui bukti objektif.

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bukittinggi. Di antaranya keterangan korban, saksi, foto, video, Visum et Repertum, bukti pengobatan serta dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Titik penting perkara berada pada pembuktian. Jika AG benar mengalami wajah bengkak dan gigi patah sebagaimana disebut dalam laporan, kondisi tersebut dapat diuji melalui rekam medis, waktu pemeriksaan, hasil visum, dokumentasi luka dan keterangan tenaga medis. Begitu pula apabila terdapat rekaman video di lokasi kejadian, isi rekaman dapat menjadi bagian penting untuk menguji rangkaian peristiwa.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh keterangan saksi konsisten dengan bukti visual dan bukti medis. Penyidik juga perlu mengurai kronologi secara utuh: siapa berada di lokasi, siapa melakukan tindakan terlebih dahulu, bagaimana bentuk kontak fisik terjadi, serta apa yang berlangsung sebelum dan sesudah dugaan kekerasan.

Persoalan lain yang diungkap kuasa hukum adalah dugaan intimidasi pascakejadian. Khairul Abbas menyebut AG diduga pernah menyampaikan ancaman akan mencari korban di luar lingkungan kampus. Pernyataan tersebut tentu masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi serta diuji melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang tersedia.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta. Namun secara hukum, menyebut sebuah keterangan sebagai “palsu” tidak cukup hanya berdasarkan bantahan. Harus ada pembuktian mengenai isi keterangan, konteks penyampaiannya, dokumen yang memuatnya, unsur kesengajaan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Dalam rilisnya, pihak Yayasan Fort De Kock mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta autentik. Ketentuan tersebut memiliki unsur dan konteks tertentu, sehingga penerapannya tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan konstruksi hukum penyidik, bukan semata-mata berdasarkan tudingan salah satu pihak.

Desakan kemudian diarahkan kepada Polres Bukittinggi agar perkara ditangani profesional, objektif dan transparan. Yayasan Fort De Kock juga meminta tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diperiksa, termasuk terkait isu yang disebut beredar mengenai dugaan hubungan keluarga AG dengan aparat. Isu tersebut sendiri masih perlu diverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terbukti.

Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apakah bukti medis mendukung klaim luka yang disampaikan AG? Apakah video dan saksi menguatkan versi dosen sebagai korban? Apakah benar terdapat intimidasi setelah kejadian? Dan apakah terdapat keterangan dalam laporan yang bertentangan dengan bukti objektif?

Perkara ini pada akhirnya harus dikembalikan kepada bukti. Jika penyidik menemukan cukup bukti mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila tuduhan tertentu tidak terbukti, penyidik juga berkewajiban memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta penyidikan. Yayasan Fort De Kock meminta perkara tersebut segera dituntaskan agar tidak berkembang menjadi perang narasi antara para pihak.

Seluruh tuduhan terhadap AG dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan penilaian dari pihak Yayasan Fort De Kock/kuasa hukumnya dan belum merupakan putusan pengadilan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AG, pihak dosen, Satpol PP, maupun Polres Bukittinggi sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama