PADANG -- Dugaan praktik tekanan terhadap sejumlah sopir truk dan pedagang minyak ketengan di sekitar SPBU Ranah dan SPBU Pitameh kini memasuki persoalan yang jauh lebih serius. Toni, yang disebut mengaku sebagai wartawan, diduga mendatangi pihak-pihak tersebut, mengambil foto maupun video aktivitas mereka, kemudian meminta sejumlah uang. Persoalannya menjadi semakin berat karena permintaan tersebut disebut disertai ancaman bahwa foto dan video akan diberitakan apabila uang tidak diberikan.
Jika rangkaian peristiwa tersebut benar dan dapat dibuktikan, persoalannya tidak tepat dipandang hanya sebagai sengketa antara wartawan dan narasumber. Permintaan uang yang dikaitkan dengan ancaman publikasi dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Karena itu, aparat penegak hukum patut melihat secara utuh apa yang sebenarnya dilakukan Toni, termasuk maksud permintaan uang, bentuk ancaman, serta hubungan antara uang yang diminta dengan ancaman pemberitaan.
Kesalahan fatal yang diduga dilakukan Toni bukan sekadar mengambil foto atau video. Dokumentasi terhadap aktivitas masyarakat pada dirinya sendiri belum otomatis merupakan tindak pidana. Titik krusialnya adalah apabila dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan untuk memperoleh uang. Jika benar demikian, maka profesi wartawan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru diduga diposisikan sebagai sarana menekan masyarakat.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila unsur-unsurnya terpenuhi, termasuk adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau keuntungan tertentu. Karena itu, penerapan pasal tersebut terhadap Toni tetap harus menunggu pemeriksaan fakta dan pembuktian oleh aparat.
Selain itu, pola yang disebutkan dalam informasi ini juga perlu diuji terhadap Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV bagi orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia untuk memaksa orang memberikan sesuatu atau melakukan/tidak melakukan perbuatan tertentu. Apakah unsur tersebut terpenuhi dalam kasus Toni merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah memperoleh bukti dan keterangan para pihak.
Di sinilah dugaan tindakan Toni menjadi serius bagi dunia pers. Wartawan memiliki hak melakukan kegiatan jurnalistik, tetapi status wartawan bukan kartu bebas hukum untuk meminta uang kepada pihak yang menjadi objek liputan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memang memberikan kemerdekaan pers dan menjamin fungsi pers, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk memantau serta melaporkan dugaan pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan kepada Dewan Pers.
Apabila Toni benar bekerja untuk perusahaan pers tertentu, maka identitas media, legalitas perusahaan pers, tujuan peliputan, serta penugasan jurnalistiknya menjadi bagian penting yang harus diperjelas. Apalagi jika benar terdapat permintaan uang setelah pengambilan foto dan video. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut benar-benar peliputan jurnalistik atau terdapat kepentingan lain di balik dokumentasi tersebut.
Ancaman “kalau tidak diberi uang akan diberitakan” juga menjadi titik paling sensitif dalam kasus ini. Pemberitaan seharusnya lahir dari kepentingan publik dan proses jurnalistik yang profesional, bukan karena seseorang membayar agar suatu informasi tidak dipublikasikan. Jika pola tersebut benar terjadi, maka persoalannya layak diperiksa secara serius, bukan hanya oleh internal perusahaan pers atau organisasi profesi, tetapi juga oleh aparat apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Karena itu, apabila para sopir truk maupun pedagang minyak ketengan memiliki bukti berupa rekaman suara, percakapan WhatsApp, video, foto, saksi, bukti transfer atau bentuk dokumentasi lain terkait dugaan permintaan uang oleh Toni, bukti tersebut sebaiknya diamankan dan tidak diubah. Bukti tersebut dapat membantu aparat menilai apakah peristiwa yang terjadi merupakan aktivitas jurnalistik biasa, pelanggaran etik, atau justru memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak memvonis Toni sebagai pelaku pemerasan atau pengancaman. Sebutan “diduga” digunakan karena kebenaran seluruh rangkaian peristiwa harus diuji melalui klarifikasi, bukti dan proses hukum. Namun apabila dugaan bahwa Toni meminta uang sambil mengancam publikasi terbukti, maka tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berlindung di balik nama profesi wartawan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Toni serta pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM MEDIA