
Tim media sebelumnya telah meminta keterangan jajaran Polres Padang Pariaman terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk mengenai pihak yang diduga menjadi penerima material serta pihak yang diduga berada di belakang pembiayaan kegiatan. Publik membutuhkan penjelasan resmi agar perkara ini tidak berhenti hanya pada orang-orang yang ditemukan berada di lokasi tambang.
Konfirmasi telah diarahkan kepada Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Nedrawatri, S.H., M.H., serta Kanit Tipiter Ipda Azan Fujiyanto. Sampai naskah ini disusun, pertanyaan mengenai mata rantai penerima, penampung, pemodal, pengangkut dan pengguna akhir material masih menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan melalui proses hukum.
Dalam perspektif investigasi, pertanyaan paling penting bukan hanya “siapa yang menambang?”, melainkan “siapa yang mendapatkan keuntungan dari batu tersebut?” Sebab aktivitas pertambangan umumnya tidak berdiri sendiri. Ada material yang diambil, ada alat yang digunakan, ada biaya operasional, ada pengangkutan, ada pihak penerima dan ada pihak yang membayar.
Perhatian publik kemudian tertuju pada respons Kapolda Sumbar setelah informasi mengenai dugaan tambang batu ilegal Tarok City disampaikan kepadanya. Kapolda merespons persoalan tersebut dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolres Padang Pariaman agar permasalahan tersebut segera ditangani.
Respons tersebut menjadi penting karena masyarakat menginginkan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti penyidikan justru menunjukkan adanya pihak lain yang mengendalikan atau menikmati hasil kegiatan tersebut. Prinsip “tanpa pandang bulu” harus diterapkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu.
Dari sisi hukum, apabila terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan.
Penyidik juga perlu mengurai bagaimana batu dari lokasi Tarok City keluar dari kawasan tersebut. Surat jalan, kendaraan pengangkut, titik bongkar, transaksi pembayaran, pihak pemesan, penerima material hingga lokasi penggunaan akhir dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah terdapat rantai distribusi yang terorganisasi.
Jika kemudian ditemukan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, aspek hukum lingkungan juga perlu diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pemeriksaan dapat mencakup dampak terhadap tanah, aliran air, kondisi kawasan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah material batu tersebut digunakan untuk proyek tertentu, termasuk kemungkinan pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Jika ada indikasi demikian, maka dokumen pengadaan, sumber material, kontrak, pembayaran, volume material, surat jalan dan pihak penerima perlu diverifikasi. Namun, sejauh belum ada bukti resmi, hubungan dengan proyek tertentu tidak boleh disimpulkan sebagai fakta.
Kini masyarakat Padang Pariaman menunggu langkah konkret aparat: apakah penerima material yang diduga belum ditangkap akan ditelusuri, apakah dugaan pemodal akan diperiksa, dan apakah aliran batu dari Tarok City dapat dibuka sampai kepada pengguna akhirnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini benar-benar dibongkar dari hulu sampai hilir atau hanya berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan.
Pemberitaan ini menempatkan seluruh pihak dalam prinsip praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau diduga berkaitan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: penegakan hukum yang transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti, sehingga dugaan tambang batu ilegal di Tarok City, Padang Pariaman, benar-benar terang dan tidak menyisakan tanda tanya tentang siapa penambang, siapa penerima, siapa pemodal dan siapa yang menikmati hasilnya.
TIM