Persoalan ini perlu dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar asumsi atau penjelasan tanpa dasar administrasi. Publik perlu mengetahui apakah kedua status itu benar-benar aktif secara bersamaan, apakah salah satunya merupakan data lama, atau apakah terdapat pengaturan penugasan khusus yang menjelaskan hubungan keduanya. Tanpa kepastian tersebut, masyarakat tidak dapat menilai apakah pencatatan yang beredar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Status PPPK berkaitan dengan pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Karena itu, apabila Yeni Roza benar berstatus PPPK aktif di Kementerian Sosial, kejelasan jabatan, masa perjanjian kerja, kewajiban kedinasan, dan ketentuan penugasannya menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Status tersebut tidak boleh dinilai hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Di sisi lain, penyelenggaraan TKSK diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Regulasi ini menjadi rujukan untuk memeriksa kedudukan dan pengelolaan TKSK. Namun, pencantuman nama seseorang sebagai PPPK dan TKSK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan harus menjawab apakah penugasan yang dimaksud masih berlaku, siapa yang menetapkannya, serta apakah terdapat ketentuan yang mengatur atau membatasi hubungan kedua kedudukan tersebut.
Dinas Sosial Kota Padang perlu menjelaskan sumber pencatatan nama Yeni Roza sebagai TKSK Kecamatan Padang Selatan, termasuk apakah status tersebut masih aktif dan dokumen apa yang menjadi dasar penetapannya. Jika penugasan masih berlaku, perlu diterangkan mekanisme pelaksanaan tugas, pelaporan kinerja, dan pengawasan yang diterapkan. Apabila pencatatan sudah tidak sesuai dengan keadaan terkini, instansi terkait perlu menjelaskan langkah pembaruan data yang diperlukan.
Kementerian Sosial juga perlu memberikan konfirmasi mengenai status PPPK yang dikaitkan dengan nama Yeni Roza. Klarifikasi yang dibutuhkan meliputi kebenaran status kepegawaian, unit kerja, jabatan, masa perjanjian kerja, serta ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugasnya. Keterangan dari instansi yang berwenang akan membantu memastikan apakah informasi mengenai kedua status tersebut benar, masih berlaku, dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Pertanyaan berikutnya menyangkut kewenangan penetapan dan pengawasan. Jika terdapat dua pencatatan yang berjalan bersamaan, instansi terkait perlu menerangkan pihak yang berwenang menetapkan penugasan, mengawasi pelaksanaan kewajiban, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian. Kejelasan pembagian kewenangan penting agar tidak terjadi kekaburan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Aspek pembiayaan juga perlu diperiksa apabila dokumen resmi menunjukkan adanya penugasan aktif yang disertai pembayaran honorarium atau fasilitas. Pemeriksaan harus memastikan dasar pembayaran, sumber anggaran, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tanpa dokumen pendukung, tidak dapat disimpulkan telah terjadi pembayaran ganda, penyalahgunaan anggaran, atau kerugian keuangan negara. Setiap dugaan harus dibangun dari bukti yang dapat diuji.
Dari sisi hukum kepegawaian, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur kewajiban dan disiplin PPPK beserta konsekuensi atas pelanggaran yang terbukti. Pasal 53 ayat (2) huruf b mengatur kemungkinan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan terhadap Yeni Roza tanpa pemeriksaan, penetapan jenis pelanggaran, dan proses sesuai aturan. Hingga kini, bahan yang tersedia belum membuktikan adanya pelanggaran disiplin oleh yang bersangkutan.
Apabila pemeriksaan administratif menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan jenis persoalan dan ketentuan yang berlaku. Jika muncul indikasi pelanggaran lain, termasuk dugaan penyimpangan anggaran, penanganannya harus didasarkan pada bukti serta unsur hukum yang relevan. Tidak tepat mencantumkan ancaman pidana tertentu sebagai konsekuensi otomatis dari dugaan dua status karena belum ada fakta yang memastikan terjadinya tindak pidana.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tata kelola tenaga pelayanan sosial, terutama ketika muncul pertanyaan tentang status dan dasar penugasan. Karena itu, Dinas Sosial Kota Padang dan Kementerian Sosial diharapkan memberikan jawaban yang terukur, disertai penjelasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap melindungi data pribadi yang tidak relevan. Transparansi dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya tuduhan yang belum terverifikasi.
Sampai dokumen dan keterangan resmi diperoleh, persoalan yang melibatkan nama Yeni Roza harus ditempatkan sebagai permintaan klarifikasi atas informasi yang beredar, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Yeni Roza, Dinas Sosial Kota Padang, Kementerian Sosial, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi resmi dan hasil pemeriksaan dokumen menjadi kunci untuk menentukan apakah persoalan ini sebatas ketidakakuratan pencatatan atau memang memerlukan tindak lanjut administratif.
TIM REDAKSI
