test banner

Dugaan Pelangsiran Solar Bersubsidi di SPBU 14-255-502 Padang Kunyit Batang Anai Disorot Warga

PD. PARIAMAN | Aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU 14-255-502 yang berada di kawasan Padang Kunyit, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga semakin marak terjadi. Praktik yang disinyalir berlangsung hampir setiap hari tersebut kini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena dinilai merugikan warga yang benar-benar membutuhkan bahan bakar bersubsidi untuk aktivitas ekonomi sehari-hari, Kamis 12 Maret 2026.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kendaraan tertentu kerap terlihat datang berulang kali untuk melakukan pengisian solar. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau wadah penampung berkapasitas besar yang memungkinkan mereka membeli solar dalam jumlah jauh lebih banyak dibandingkan kendaraan biasa.

Tidak hanya sekali, para pelansir diduga melakukan pengisian berulang dalam satu hari. Modus yang disebut warga adalah dengan cara keluar masuk area SPBU atau menggunakan kendaraan yang berbeda namun masih berada dalam jaringan yang sama. Cara tersebut membuat aktivitas pengisian terlihat seperti pembelian biasa, padahal volume solar yang dibeli diduga sangat besar.

Akibat aktivitas tersebut, antrean kendaraan yang ingin mendapatkan solar bersubsidi di SPBU tersebut sering kali menjadi panjang. Warga yang datang untuk kebutuhan usaha kecil, transportasi, maupun pekerjaan sehari-hari harus menunggu lama bahkan terkadang tidak mendapatkan solar karena stok sudah habis terlebih dahulu.

Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Solar bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan vital bagi banyak kalangan seperti petani, nelayan, pelaku usaha kecil hingga sopir angkutan. Ketika distribusinya tidak tepat sasaran, maka dampaknya langsung terasa pada kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar tersebut.

Beberapa warga menilai dugaan pelangsiran ini bukan sekadar persoalan antrean di SPBU, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak diduga dialihkan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraih keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik pelangsiran solar bersubsidi dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ancaman hukum tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Pemerintah melalui regulasi yang ada secara tegas melarang praktik pengalihan, penimbunan maupun perdagangan kembali BBM subsidi karena dapat merusak sistem distribusi yang telah diatur negara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas pelangsiran solar di SPBU tersebut. Penindakan yang tegas dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Selain itu, warga juga meminta pengelola SPBU agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap proses pengisian bahan bakar. Pengawasan yang lebih serius diharapkan mampu mencegah kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang atau menggunakan tangki modifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Apabila pengawasan tidak diperketat, masyarakat khawatir praktik pelangsiran solar bersubsidi ini akan terus berlangsung dan semakin meluas. Kondisi tersebut tentu berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi yang menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 14-255-502 maupun dari aparat penegak hukum terkait mengenai dugaan aktivitas pelangsiran solar di kawasan Padang Kunyit, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Media ini masih membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama