test banner

Viral di TikTok, Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 14.255.535 Nareh dan SPBU 14.255.518 Jati Kota Pariaman Disorot Publik

PARIAMAN | Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial TikTok memantik perhatian publik setelah memperlihatkan dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Pariaman, yakni SPBU 14.255.535 Nareh yang berada di Desa Nareh, Kecamatan Pariaman Utara serta SPBU 14.255.518 Jati di Kelurahan Jati, Kecamatan Pariaman Tengah.

Video yang beredar tersebut menampilkan aktivitas pengisian solar menggunakan wadah yang diduga jerigen, disertai pergerakan sejumlah kendaraan yang keluar masuk area SPBU secara berulang. Pola pengisian yang terjadi memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pelangsiran, yakni praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali di luar mekanisme resmi dengan harga lebih tinggi.

Dalam potongan video yang viral itu, terlihat proses pengisian solar yang dinilai tidak lazim. Kendaraan yang sama diduga melakukan pengisian berulang, sementara sejumlah wadah tampak disiapkan untuk menampung bahan bakar tersebut. Modus semacam ini kerap digunakan oleh pelangsir untuk mengumpulkan solar subsidi sebelum dialihkan ke jalur distribusi tidak resmi.

Kemunculan video tersebut memicu reaksi masyarakat yang menilai pengawasan distribusi BBM subsidi di kedua SPBU tersebut perlu diperketat. Pasalnya, solar subsidi merupakan energi strategis yang diperuntukkan bagi sektor yang sangat bergantung pada harga BBM bersubsidi, seperti nelayan, transportasi umum, serta pelaku usaha kecil.

Jika dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut benar terjadi sebagaimana yang tergambar dalam video yang beredar, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Pasal 53 Undang-Undang Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun serta denda maksimal mencapai Rp40 miliar.

Sementara itu Pasal 55 Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain ancaman pidana bagi pelaku pelangsiran, SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari instansi pengawas energi seperti BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sanksi tersebut dapat berupa teguran keras, pembekuan operasional hingga pencabutan izin usaha.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun owner SPBU 14.255.535 Nareh Pariaman dan SPBU 14.255.518 Jati Kota Pariaman guna meminta penjelasan terkait video viral yang menampilkan dugaan aktivitas pelangsiran solar tersebut.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola maupun owner dari kedua SPBU tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Ketiadaan klarifikasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta lembaga pengawas energi segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kebenaran dugaan praktik pelangsiran solar bersubsidi yang terekam dalam video viral tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola maupun owner SPBU 14.255.535 Nareh dan SPBU 14.255.518 Jati Kota Pariaman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama