Keterangan Foto: Papan proyek pembangunan jaringan irigasi bernilai miliaran rupiah menjadi bukti fisik kegiatan yang tengah berjalan, sementara di lapangan terlihat para buruh masih bekerja menyelesaikan saluran irigasi. Ironisnya, di tengah progres pekerjaan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa upah pekerja serta kewajiban kepada pihak terkait belum dibayarkan, memicu sorotan tajam terhadap tata kelola proyek.
DHARMASRAYA | Di balik megahnya proyek pembangunan irigasi bernilai sekitar Rp48 miliar, tersimpan kisah pilu yang mencuat ke permukaan. Nama PT Brantas kini menjadi sorotan tajam setelah diduga menahan pembayaran upah buruh serta kewajiban kepada subkontraktor, sebuah persoalan yang memicu kemarahan sekaligus keputusasaan di lapangan.
Para buruh yang bekerja siang dan malam demi mengejar target proyek kini justru menghadapi kenyataan pahit. Upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan. Waktu terus berjalan, sementara kebutuhan hidup mendesak, terlebih menjelang Hari Raya yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan.
Fakta di lapangan menunjukkan, keterlambatan pembayaran ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Indikasi kuat mengarah pada kelalaian serius dalam pengelolaan kewajiban finansial proyek. Sejumlah pekerja mengaku sudah menunggu berpekan-pekan tanpa kepastian.
Tidak hanya buruh, dampak juga menghantam para pemasok material dan subkontraktor lokal. Tagihan yang telah jatuh tempo disebut belum dilunasi, membuat mereka terjebak dalam tekanan finansial. Rantai ekonomi kecil yang bergantung pada proyek tersebut pun ikut terguncang.
Dalam perspektif hukum, dugaan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 88 ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.
Lebih tegas lagi, Pasal 93 mengatur bahwa upah tetap wajib dibayarkan sesuai perjanjian kerja. Penahanan atau keterlambatan tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.
Jika terbukti, konsekuensi hukum tidak main-main. Berdasarkan ketentuan sanksi dalam UU Ketenagakerjaan, pelanggaran pembayaran upah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Bahkan dalam kasus tertentu, pelaku usaha dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
Situasi ini semakin memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran fatal dalam manajemen proyek. Ketika dana proyek besar mengalir, namun hak pekerja justru terabaikan, maka ada indikasi kuat terjadinya ketimpangan serius dalam tata kelola.
Kondisi di lapangan juga memperlihatkan minimnya transparansi. Pihak perusahaan yang seharusnya memberikan penjelasan justru sulit ditemui. Tidak adanya komunikasi terbuka semakin memperburuk keadaan dan memicu kecurigaan publik.
Para buruh kini berada di titik jenuh. Ancaman aksi unjuk rasa mulai mengemuka sebagai bentuk tekanan agar hak mereka segera dipenuhi. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keadilan dan harga diri sebagai pekerja.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana proyek bernilai besar bisa menyisakan persoalan sosial yang dalam. Ketika pengawasan lemah dan tanggung jawab diabaikan, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Desakan kini mengarah kepada instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Brantas maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi dalam pemberitaan ini.
TIM RMO
PT Brantas Diduga Tahan Upah Buruh, Pelanggaran Fatal Jelang Lebaran Terkuak
Skandal Proyek Rp48 Miliar: PT Brantas Disorot, Hak Pekerja Diduga Dilanggar
Tangis Buruh Menggema, PT Brantas Dituding Abaikan Kewajiban Pembayaran
Proyek Jalan, Upah Mandek: Dugaan Pelanggaran Berat PT Brantas Terbongkar
