PADANG |Sebuah gudang tertutup di kawasan Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini menjadi perhatian serius warga. Bangunan berdinding seng tinggi itu diduga kuat menjadi lokasi aktivitas penimbunan bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di tengah lingkungan permukiman.
Dari luar, gudang tersebut tampak seperti bangunan biasa tanpa aktivitas mencolok. Namun, situasi berubah ketika aroma solar yang tajam kerap tercium oleh warga sekitar, terutama pada malam hari. Bau menyengat itu seolah menjadi penanda bahwa ada aktivitas besar yang disembunyikan di balik pagar seng yang tertutup rapat.
Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan keluar masuk dengan pola waktu yang tidak biasa. Aktivitas ini semakin menguatkan dugaan bahwa gudang Balai Baru bukan sekadar tempat penyimpanan biasa, melainkan bagian dari rantai distribusi ilegal BBM subsidi.
Nama oknum sipil berinisial ADR kembali mencuat dalam pusaran dugaan ini. Sosok tersebut disebut-sebut sebagai pemain lama dalam praktik mafia solar di Kota Padang. Warga menyebut, ADR sebelumnya sempat menghilang dari peredaran, namun kini diduga kembali mengaktifkan jaringan lamanya melalui gudang tersebut.
“Dulu sempat sepi, sekarang mulai aktif lagi. Orangnya juga itu-itu saja,” ujar seorang warga yang memilih bungkam soal identitasnya.
Yang menjadi ironi, aktivitas mencurigakan ini berlangsung di saat masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU. Antrean panjang dan pembatasan pembelian menjadi pemandangan biasa, sementara di sisi lain diduga ada penumpukan BBM dalam jumlah besar di gudang tertutup.
Keberadaan gudang seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menyimpan potensi bahaya serius. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di tengah permukiman meningkatkan risiko kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar.
Dari sisi hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, kegiatan niaga BBM tanpa izin resmi juga dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika terbukti melibatkan jaringan terorganisir, maka potensi hukuman bisa lebih berat dan berlapis.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berlawanan. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di gudang Balai Baru tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga mulai mempertanyakan apakah praktik ini benar-benar luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran yang disengaja. Dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan pun mulai mencuat, seiring lamanya aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan.
“Kalau tidak ada yang backing, tidak mungkin berani seperti ini,” ucap warga lainnya dengan nada tegas.
Situasi ini menggambarkan potret buram distribusi energi di daerah, di mana kepentingan segelintir pihak diduga mengorbankan hak masyarakat luas. Solar subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru diduga berputar dalam lingkaran bisnis ilegal.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Penyelidikan menyeluruh terhadap gudang Balai Baru, termasuk dugaan keterlibatan ADR dan jaringannya, dinilai mendesak untuk dilakukan.
Jika tidak ada tindakan nyata, maka praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin mengakar. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun berada di ujung tanduk.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Tunggu Kelanjutannya,,,
TIM
