test banner

Solar Subsidi Diduga Diangkut Avanza Putih dari SPBU Kubu Marapalam, Lokasi Dekat Polsek Padang Timur — Aparat Kemana?

KOTA PADANG | Dugaan penyalahgunaan biosolar kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam, yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No.115, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat. Ironisnya, lokasi SPBU tersebut diketahui tidak jauh dari Mapolsek Padang Timur.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, sebuah mobil Avanza warna putih diduga melakukan pengisian biosolar dalam jumlah mencurigakan. Kendaraan tersebut terlihat mengisi bahan bakar jenis solar subsidi di tengah antrean kendaraan lain pada malam hari.

Yang menarik perhatian, kendaraan tersebut diduga bukan kendaraan operasional yang berhak menerima solar subsidi. Mobil jenis Avanza umumnya merupakan kendaraan pribadi, yang secara aturan tidak diperuntukkan menerima biosolar subsidi.

Situasi semakin mencurigakan ketika setelah pengisian selesai, mobil Avanza putih tersebut langsung meninggalkan lokasi SPBU. Awak media kemudian menelusuri arah kendaraan tersebut yang bergerak menuju kawasan Balai Baru, Kota Padang.

Pergerakan kendaraan ini memunculkan dugaan bahwa biosolar yang diisi bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk tujuan tertentu yang patut dipertanyakan. Apalagi, aktivitas ini terjadi pada malam hari, saat pengawasan cenderung minim.

Yang lebih mengejutkan, SPBU Kubu Marapalam tersebut berada tidak jauh dari Mapolsek Padang Timur. Kedekatan lokasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bagaimana mungkin dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjadi di wilayah yang berada dekat dengan kantor kepolisian? Pertanyaan ini pun mulai muncul dari berbagai kalangan.

Apalagi, penyalahgunaan biosolar bukan perkara kecil. Solar subsidi merupakan bantuan negara yang ditujukan untuk masyarakat kecil, nelayan, angkutan umum, serta sektor usaha produktif. Jika disalahgunakan, maka dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kelangkaan solar subsidi yang sering terjadi di lapangan kerap dikaitkan dengan dugaan praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran. Aktivitas seperti yang terjadi di SPBU Kubu Marapalam ini semakin memperkuat dugaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tidak hanya itu, pihak SPBU yang terbukti melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Dugaan aktivitas pengangkutan biosolar menggunakan mobil pribadi seperti Avanza juga kerap dikaitkan dengan praktik mafia BBM subsidi. Biasanya, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU, kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Jika dugaan ini benar terjadi, maka kerugian negara bukan hanya soal nilai subsidi, tetapi juga dampak ekonomi yang luas terhadap masyarakat kecil.

Sejumlah warga sekitar mengaku bahwa aktivitas kendaraan pribadi mengisi solar bukan hal baru di SPBU tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti apakah ada pengawasan dari aparat setempat.

“Kami sering lihat mobil pribadi isi solar, apalagi malam hari. Tapi kami tidak tahu itu boleh atau tidak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: Aparat Polsek Padang Timur kemana saja? Apakah aktivitas tersebut luput dari pengawasan, ataukah belum menjadi perhatian serius?

Awak media mencoba melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat Polsek Padang Timur.

Namun, investigasi masih terus berlanjut. Awak media juga membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi biosolar subsidi yang lebih luas.

Kasus dugaan penyalahgunaan biosolar seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil.

Jika benar terjadi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Padang Timur, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran.


Catatan Redaksi:

Berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam, Polsek Padang Timur, maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama