PADANG | Di tepi Jalan By Pass No.21, Batipuh Panjang, Koto Tangah, berdiri sebuah gudang berpagar seng yang nyaris tak memberi tanda kehidupan. Pintu selalu tertutup. Tidak ada papan usaha. Tidak ada aktivitas terbuka. Namun justru di balik kesenyapan itu, dugaan praktik penyelewengan Bio Solar bersubsidi mengemuka.
Pergerakan kendaraan menjadi petunjuk utama. Truk box datang dan pergi dalam pola yang tidak acak—terjadwal, berulang, dan dominan berlangsung saat malam menutup aktivitas umum. Ini bukan lalu lintas logistik biasa, melainkan pola yang mengarah pada operasi tersusun.
Senin, 30 Maret 2026 pukul 20.48 WIB, situasi di sekitar gudang memperlihatkan aktivitas yang kontras dengan tampilan luarnya. Dalam gelap dan minim penerangan, kendaraan terdeteksi melakukan dugaan bongkar muat. Semua berlangsung cepat, tertutup, dan tanpa jejak administratif yang terlihat.
Rangkaian pergerakan itu tidak berdiri sendiri. Sejumlah kendaraan sebelumnya terpantau berada di SPBU. Dari titik ini, muncul dugaan kuat: pengisian Bio Solar bersubsidi dilakukan berulang, lalu dialihkan ke gudang sebagai titik penampungan.
Jika dugaan ini tepat, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan upaya sistematis mengalihkan hak publik. BBM subsidi yang seharusnya mengalir ke masyarakat kecil justru diduga dikumpulkan dan dikendalikan di satu titik tertutup.
Nama berinisial RD mulai menguat dalam pusaran informasi. Sosok ini disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan gudang tersebut. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, kemunculan nama ini memperbesar tekanan publik untuk membuka siapa aktor di balik aktivitas tersebut.
Kesaksian warga mempertegas situasi. Gudang terlihat sepi di siang hari, namun berubah aktif pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas justru meningkat saat lingkungan sekitar lengang.
“Kelihatannya tidak ada apa-apa, tapi truk sering keluar masuk. Kadang malam sekali baru ramai,” ungkap seorang warga.
Indikasi pelanggaran yang muncul berlapis. Dugaan penimbunan, penyalahgunaan jalur distribusi, hingga potensi pengendalian pasokan menjadi satu rangkaian yang saling terkait. Polanya mengarah pada praktik terorganisir, bukan kejadian sporadis.
Dampaknya nyata. Ketika Bio Solar tidak sampai ke tangan yang berhak, maka yang terdampak adalah mereka yang paling bergantung: sopir angkutan, nelayan, hingga pelaku usaha kecil. Kelangkaan di lapangan bukan lagi sekadar isu, tetapi konsekuensi dari dugaan praktik semacam ini.
Secara hukum, dugaan ini bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya jelas—pidana penjara dan denda besar bagi pelaku penyalahgunaan dan penimbunan.
Jika benar melibatkan oknum aparat, persoalannya tidak lagi semata hukum ekonomi. Ini menyentuh ranah integritas dan penyalahgunaan kewenangan—pelanggaran yang membawa konsekuensi etik dan institusional.
Gudang tanpa identitas, aktivitas tertutup, dan distribusi yang tidak transparan membentuk satu gambaran utuh: adanya dugaan praktik pengendalian BBM subsidi di luar sistem resmi negara.
Sorotan kini mengarah ke penegak hukum. Desakan publik tidak lagi bersifat umum, melainkan spesifik—usut lokasi, telusuri alur distribusi, dan buka peran pihak yang terlibat, termasuk sosok berinisial RD.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan distribusi energi jika celah dibiarkan terbuka. Tanpa tindakan tegas, pola seperti ini akan terus berulang—sunyi, rapi, dan merugikan banyak pihak.
Penindakan yang transparan bukan hanya soal menghentikan satu praktik, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik bahwa subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak berinisial RD serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dan hak jawab akan dimuat secara berimbang dan proporsional.
TIM
