test banner

Skandal BBM Subsidi di Jalur Nasional, Bangunan Liar Diduga Dikelola ASP Beroperasi Terang-terangan, Aparat Dipertanyakan

PADANG PARIAMAN | Jalur fly over menuju Bandara Internasional Minangkabau yang seharusnya steril dan menjadi wajah utama akses nasional, justru diwarnai aktivitas yang memicu tanda tanya besar. Di sisi jalan kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, berdiri sebuah bangunan liar yang diduga kuat dimanfaatkan sebagai lokasi pengumpulan bahan bakar minyak jenis biosolar secara ilegal.

Keberadaan bangunan tersebut tampak mencolok di atas ruang milik jalan. Struktur sederhana tanpa standar keselamatan itu berdiri terbuka, memperlihatkan tumpukan jerigen yang diduga berisi solar. Tidak ada tanda legalitas, tidak ada pengamanan, dan tidak terlihat pengawasan dari pihak berwenang.

Pantauan di lapangan pada Sabtu malam, 04 April 2026 sekitar pukul 21.51 WIB menunjukkan adanya aktivitas yang mengarah pada kegiatan bongkar muat. Beberapa orang terlihat memindahkan jerigen dari dan ke dalam bangunan dengan penerangan seadanya, tepat di pinggir jalur yang dilalui kendaraan umum.

Kondisi tersebut berlanjut pada siang hari. Minggu, 04 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, area yang sama tampak semakin jelas memperlihatkan fungsi bangunan tersebut. Sebuah mobil box colt diesel berwarna kuning terparkir di dekat lokasi, diduga menjadi bagian dari operasional pengangkutan.

Selain itu, di sekitar bangunan terlihat susunan jerigen dalam jumlah cukup banyak yang diletakkan tanpa perlindungan. Penempatan bahan yang mudah terbakar di area terbuka seperti ini menimbulkan risiko tinggi, terutama mengingat lokasi berada di jalur lalu lintas padat.

Sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan baru terjadi. Ia menyebut, mobil tangki BBM berwarna merah diduga kerap berhenti di lokasi tersebut dalam kurun waktu tertentu.

“Sudah lama berlangsung. Mobil tangki itu sering terlihat berhenti. Kami khawatir ini ada penyalahgunaan BBM subsidi, tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar sumber tersebut.

Dugaan keterlibatan seorang warga sipil berinisial ASP sebagai pengelola lokasi juga mencuat. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka di ruang publik tanpa hambatan semakin menguatkan indikasi adanya pembiaran.

Keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum secara jelas melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum. Dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, setiap bangunan tanpa izin di atas lahan milik negara wajib ditertibkan, dan pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Dari sisi pidana, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 53 huruf c disebutkan bahwa penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Lebih lanjut, Pasal 55 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Jika aktivitas tersebut terbukti mengarah pada praktik penimbunan atau distribusi ilegal yang merugikan negara, maka pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan pidana ekonomi.

Dari aspek keselamatan, penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa standar keamanan di area terbuka merupakan ancaman serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 188 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kebakaran dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Risiko kebakaran di lokasi tersebut tidak bisa dianggap remeh. Dengan posisi tepat di jalur padat kendaraan, potensi dampak yang ditimbulkan dapat meluas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap peran pengawasan. Aktivitas yang berlangsung terbuka dalam waktu yang tidak singkat dinilai seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak aturan.

Desakan pun menguat agar dilakukan penertiban segera serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, guna mencegah risiko yang lebih besar dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pengecualian.


Catatan Redaksi: Redaksi menerima dan membuka hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Nantikan berita sslanjutnya....

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama