test banner

Ahli Waris Kaum Suku Bendang Beberkan Kronologi Sengketa Alahan Panjang Resort, Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

KAB. SOLOK | Polemik kepemilikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini menjadi kawasan Villa Alahan Panjang Resort kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berlangsungnya proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kaum Suku Bendang melalui perwakilan ahli warisnya menyampaikan penjelasan mengenai sejarah kepemilikan lahan yang mereka yakini masih memiliki keterkaitan dengan hak adat yang belum pernah dilepaskan.

Perwakilan ahli waris Kaum Suku Bendang menjelaskan bahwa kawasan yang kini menjadi objek sengketa tersebut dulunya merupakan bagian dari lahan yang berada dalam wilayah bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Menurut mereka, sejarah penguasaan lahan di kawasan tersebut telah diketahui secara turun-temurun oleh masyarakat yang lahir, tumbuh, dan menetap di sekitar lokasi sejak puluhan tahun lalu.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa berdasarkan pengetahuan yang diwariskan dari generasi sebelumnya, terdapat beberapa kelompok kaum yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Namun menurut versi Kaum Suku Bendang, sebagian pihak telah melakukan pelepasan hak melalui transaksi yang terjadi pada masa lalu sehingga hak atas bidang tertentu dianggap telah beralih sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.

Kaum Suku Bendang menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan saat ini bukanlah untuk mencari konflik baru, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang menurut mereka tidak pernah dilepaskan dan tidak pernah menerima penggantian sebagaimana yang berkembang dalam berbagai informasi di tengah masyarakat.

Munculnya sejumlah klaim baru dari pihak-pihak tertentu juga menjadi perhatian mereka. Menurut perwakilan ahli waris, berbagai klaim tersebut semestinya dibuktikan melalui dokumen resmi, warkah pertanahan, arsip pemerintahan, maupun mekanisme hukum yang diakui negara agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Mereka menilai proses mediasi yang saat ini berjalan di bawah koordinasi ATR/BPN merupakan jalur yang tepat untuk menemukan titik terang terhadap berbagai klaim yang berkembang. Karena itu seluruh pihak diminta menghormati proses tersebut hingga menghasilkan keputusan yang memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

Menurut mereka, kewenangan penyelesaian bekas HGU tidak berada pada perdebatan di ruang publik semata, melainkan harus mengacu pada regulasi pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Oleh sebab itu, semua pihak yang merasa memiliki hak dipersilakan menempuh jalur resmi yang telah tersedia.

Perwakilan ahli waris Kaum Suku Bendang juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki sejumlah saksi sejarah yang mengetahui langsung proses pengukuran lahan, batas-batas kawasan, hingga perkembangan status tanah ketika wilayah tersebut masih berada dalam pengelolaan perusahaan pemegang HGU pada masa lalu.

Selain kesaksian lisan, mereka menyebut keberadaan dokumen, arsip, serta warkah lama menjadi bagian penting yang diyakini dapat membantu menjelaskan sejarah penguasaan lahan secara lebih utuh. Oleh karena itu mereka berharap seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka dan objektif.

Di sisi lain, sejumlah tokoh adat mengingatkan bahwa dalam adat Minangkabau, persoalan sako dan pusako memiliki aturan yang kuat serta tidak dapat dipisahkan dari sejarah kaum, batas wilayah, dan keberadaan ninik mamak yang menjadi penjaga nilai-nilai adat. Karena itu, setiap klaim atas tanah ulayat harus didukung dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan yang mencuat di kawasan Alahan Panjang Resort ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan juga menyangkut sejarah, adat, hak kaum, serta kepastian hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu penyelesaiannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Kaum Suku Bendang berharap proses yang saat ini berjalan dapat menghasilkan kejelasan status hukum terhadap lahan bekas HGU PT Danau Diatas Makmur. Mereka menegaskan bahwa jalur hukum, administrasi pertanahan, serta mekanisme yang disediakan negara merupakan ruang yang paling tepat untuk menguji setiap klaim yang muncul.

Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pertanahan harus diselesaikan berdasarkan data, dokumen, sejarah penguasaan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang nantinya lahir benar-benar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Redaksi menerima dan membuka seluas-luasnya hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat dokumen, data, atau fakta lain yang relevan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama