PADANG PARIAMAN -- Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Korong Kabun, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, kini mengerucut pada satu nama yang disebut sumber lapangan sebagai pemilik minyak, yakni Dedi. Informasi yang diterima redaksi menyebut Padel berperan sebagai penjaga gudang, sementara BBM yang berada di lokasi disebut berasal dari SPBU Palapa. Jika informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka Dedi menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi untuk mengurai siapa yang menguasai, membeli, menyimpan dan mendistribusikan BBM tersebut.
Yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan minyak di gudang, melainkan hubungan Dedi dengan seluruh mata rantai BBM tersebut. Apakah Dedi benar pemilik barang? Siapa yang melakukan pembelian di SPBU Palapa? Atas nama siapa transaksi dilakukan? Berapa volumenya? Siapa yang membayar? Kendaraan apa yang mengangkutnya? Siapa yang memerintahkan minyak dibawa ke Korong Kabun? Dan setelah berada di gudang, kepada siapa BBM tersebut disalurkan? Rangkaian pertanyaan itu dapat menguji apakah informasi mengenai Dedi sebagai pemilik mempunyai dasar faktual.
Posisi Padel justru menjadi bagian lain dari rantai tersebut. Jika Padel hanya bertugas sebagai penjaga gudang, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memberikan instruksi kepadanya. Siapa yang menentukan kapan minyak masuk dan keluar? Siapa yang mencatat jumlah BBM? Siapa yang menguasai kunci atau akses gudang? Jika seluruh aktivitas tersebut berada di bawah pengelolaan Dedi sebagaimana disebut sumber, maka hubungan operasional itu perlu diverifikasi melalui keterangan saksi, dokumen, komunikasi, transaksi dan bukti lain yang sah.
Informasi bahwa BBM disebut berasal dari SPBU Palapa juga harus diuji secara administratif. Jika benar, maka data transaksi dapat menjadi salah satu pintu masuk investigasi: tanggal pembelian, jenis BBM, volume, identitas pembeli, kendaraan yang digunakan dan tujuan distribusi. Rekaman CCTV dan dokumen penyaluran, apabila tersedia dan dapat diperoleh secara sah, juga dapat membantu mencocokkan informasi lapangan. Apakah benar ada pola pembelian BBM dari SPBU Palapa yang kemudian berakhir di gudang Korong Kabun? Inilah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menjaga gudang.
Apabila Dedi memang pihak yang menguasai BBM tersebut, maka pemeriksaan juga perlu melihat legalitas kegiatan yang dilakukan. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023, mengatur kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Ketentuan pidana Pasal 53 mencakup kegiatan tertentu tanpa izin usaha. Karena itu, status gudang, izin penyimpanan atau kegiatan usaha, serta posisi hukum pihak yang menguasai BBM harus diverifikasi. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pertanyaan yang lebih serius muncul apabila BBM tersebut ternyata merupakan BBM bersubsidi. Redaksi belum menyimpulkan demikian dan statusnya harus dibuktikan. Namun apabila pemeriksaan resmi menemukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, Pasal 55 UU Migas memuat ketentuan pidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Karena itu, jenis BBM dan status subsidinya menjadi bagian penting yang harus diverifikasi, bukan diasumsikan.
Dedi juga perlu ditempatkan dalam konteks rantai ekonomi BBM. Jika ia memang pemilik minyak sebagaimana informasi lapangan, maka penyelidikan tidak berhenti pada gudang. Aparat dapat menelusuri siapa pemasoknya, bagaimana pembayaran dilakukan, siapa pengangkutnya, berapa margin atau nilai transaksi, siapa konsumen akhirnya dan apakah terdapat pola distribusi berulang. Dari sini dapat diketahui apakah Dedi hanya pembeli, pemilik barang, pedagang, pemasok atau mempunyai peran lain dalam kegiatan tersebut.
Keberadaan truk di sekitar lokasi sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan juga layak diverifikasi apabila berkaitan dengan distribusi BBM. Siapa pemilik kendaraan? Siapa pengemudinya? Dari mana truk datang dan ke mana bergerak setelah meninggalkan gudang? Apa muatannya? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat membantu menghubungkan titik sumber BBM, gudang dan tujuan akhir. Namun keberadaan kendaraan semata tidak dapat dijadikan bukti telah terjadi tindak pidana.
Jika aktivitas tersebut berlangsung rutin, muncul pula pertanyaan mengenai pengawasan: berapa lama gudang digunakan, berapa kali pasokan datang, berapa volume yang disimpan, dan apakah kegiatan tersebut pernah diperiksa instansi berwenang? Pertanyaan ini tidak boleh diterjemahkan sebagai tuduhan pembiaran terhadap aparat. Sebaliknya, pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar legalitas atau terdapat pelanggaran yang harus ditindak.
Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada Dedi, Padel, pemilik atau pengelola gudang, pengelola SPBU Palapa, pemasok, pengangkut serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi tidak menetapkan Dedi sebagai pelaku tindak pidana dan tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan BBM sebelum terdapat pembuktian. Prinsip praduga tidak bersalah dan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi pegangan dalam pemberitaan.
Kini fokus investigasi berada pada satu pertanyaan besar: Dedi disebut sebagai pemilik minyak—benarkah demikian, dari mana BBM tersebut diperoleh, apakah benar berasal dari SPBU Palapa, siapa yang membiayai pembelian, siapa yang mengangkut, siapa yang menjaga gudang, dan ke mana seluruh BBM tersebut didistribusikan? Jika Dedi memiliki legalitas dan dokumen yang sesuai, ruang klarifikasi terbuka. Jika terdapat pelanggaran, maka yang harus diungkap adalah rantai kegiatan berdasarkan bukti, bukan sekadar orang yang berada di lapangan. Investigasi ini belum berakhir.
TIM