test banner

Hotel M Dekat Pantai Muara Disorot, Dugaan Transaksi Seksual Rp250–300 Ribu Disebut Terjadi di Kamar 212

PADANG -- Dugaan praktik prostitusi berbasis transaksi daring di Hotel M yang berada di kawasan dekat Pantai Muara, Kota Padang, Sumatera Barat, mencuat ke tengah masyarakat. Informasi yang diterima awak media menyebut dugaan aktivitas tersebut salah satunya berkaitan dengan kamar 212, pada Rabu malam, 30 September 2026 sekitar pukul 21.19 WIB.

Informasi yang beredar menyebut adanya perempuan yang diduga datang dan menginap di hotel dengan modus sebagai tamu, namun kemudian diduga menerima pelanggan melalui transaksi yang dilakukan secara daring. Tarif layanan seksual yang disebut dalam informasi tersebut berada pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum. Redaksi menempatkannya sebagai dugaan yang harus diuji melalui konfirmasi, pemeriksaan lapangan, keterangan pihak hotel, serta penjelasan aparat yang mempunyai kewenangan.

Sorotan publik semakin menguat karena dugaan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas seseorang di dalam kamar hotel, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan tempat penginapan. Jika nantinya terbukti terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan, perlu ditelusuri bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dan bagaimana pengawasan terhadap tamu dilakukan oleh pengelola hotel.

Buya Syafrizen mendesak Pemerintah Kota Padang melalui Wali Kota Fadly Amran agar segera menindaklanjuti informasi tersebut. Menurutnya, apabila dugaan praktik maksiat tersebut terbukti melalui pemeriksaan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini maksiat. Barang siapa yang melakukan maksiat di Kota Padang harus ditindak dengan tegas,” ujar Syafrizen.

Hj. Lisnawati juga meminta Pemerintah Kota Padang tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat penginapan. Ia meminta informasi tersebut diperiksa sehingga dapat diketahui secara jelas apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

Sementara Edi meminta pengawasan terhadap hotel dan tempat penginapan diperketat. Ia juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan. Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang membekingi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan aparat berwenang.

Dalam konteks pengawasan daerah, Satpol PP Kota Padang menjadi salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi oleh awak media. Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain apakah pernah menerima laporan mengenai Hotel M, apakah pernah melakukan pemeriksaan atau penertiban, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap tempat penginapan di wilayah tersebut.

Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatur secara khusus mengenai tertib rumah kos dan penginapan. Pengelola atau pemilik penginapan diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penghuni atau tamu dan dilarang menjadikan penginapan sebagai tempat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas, agama, adat dan kesusilaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan perizinan berusaha dan denda administratif paling banyak Rp25 juta bagi pengelola atau pemilik penginapan.

Karena itu, pemilik dan manajemen Hotel M juga akan dimintai klarifikasi secara langsung. Redaksi akan meminta penjelasan mengenai keberadaan kamar 212, prosedur penerimaan dan pencatatan tamu, mekanisme pengawasan penggunaan kamar, serta apakah pihak manajemen pernah mengetahui atau menerima laporan mengenai dugaan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar.

Redaksi juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Kota Padang dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran lain yang berada di luar kewenangan penertiban administratif. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyatakan Hotel M sebagai tempat prostitusi, tidak menyatakan kamar 212 sebagai tempat prostitusi, dan tidak menuduh pemilik atau manajemen hotel terlibat maupun melakukan pembiaran. Semua informasi tersebut masih merupakan dugaan yang wajib diklarifikasi dan diverifikasi.

Awak media akan meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kota Padang, pemilik atau manajemen Hotel M, Pemerintah Kota Padang, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional bagi setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data dan keterangan yang dapat meluruskan pemberitaan. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pertanyaan publik sekarang bukan sekadar siapa yang berada di kamar 212, melainkan apakah benar terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan, bagaimana pengawasan Hotel M berjalan, apakah pemerintah pernah menerima laporan, dan apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan hukum apa yang akan diambil. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi, bukan sekadar rumor. Redaksi akan mengikuti perkembangan informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi serta memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak terkait.

TIM MEDIA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama